![]() |
Foto : kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Perumahan Pesona Wibawa Praja, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka |
Rabu, 18 Desember 2024.
Tangerang - Cisoka, Rabu, 18 Desember 2024 – Anggota DPRD Provinsi Banten, Wawan Sumarwan, SH, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Perumahan Pesona Wibawa Praja, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka. Acara ini menghadirkan Banjir Supiyatno SH, sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai penerapan Perda di masyarakat.
Dalam sambutannya, Wawan Sumarwan, SH, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keberadaan Perda sebagai pedoman hukum yang harus dipatuhi bersama. “Perda adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengatur kehidupan bermasyarakat secara adil dan berkelanjutan. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung implementasinya,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Banjir Supiyatno, SH, menyoroti beberapa poin penting terkait Perda yang mengatur tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, dan pelayanan publik. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan aturan yang telah disahkan.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam penerapan Perda. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, Perda tidak akan efektif. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membuka ruang diskusi dan menerima masukan langsung dari masyarakat,” kata Banjir Supiyatno, SH.
Acara ini diikuti oleh 150 orang lebih warga setempat yang antusias mendengar penjelasan serta menyampaikan aspirasi mereka. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah peningkatan infrastruktur jalan dan pengelolaan sampah di lingkungan perumahan.
Salah satu warga, Taufik, menyampaikan apresiasi atas inisiatif anggota DPRD Banten Komisi 2 Fraksi PDI Perjuangan dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. “Kegiatan seperti ini sangat membantu kami memahami aturan sekaligus menyampaikan kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Wawan Sumarwan, SH, berjanji akan menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat untuk dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dan warga.
(Red/Bagas)