![]() |
Foto Ilustrasi |
Rabu, 18 Desember 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa dan Camat Rajeg untuk segera melakukan pencopotan kepada Ketua RT
Permintaan ini menyusul desakan masyarakat juga ramainya Issue dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan Ketua RT dengan istri adik iparnya sendiri di sejumlah Plafon Media Sosial (18/12/2024)
Berdasarkan bukti pengakuan istri korban bahwa sudah sering memergoki pelaku dan adik iparnya melakukan hubungan badan suami istri beberapa kali di salah satu tempat penginapan, juga di perkuat dengan Chatingan WhatsApp bernada ajakan
Korban, yang berinisial HM, sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada Sekretaris Desa Sukamanah. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak Desa, yang akhirnya memicu warga untuk membawa masalah ini ke tingkat Kecamatan.
Sementara itu Camat Rajeg, Oman Apriaman, menyatakan bahwa aduan dari warga Desa Sukamanah sudah diterima oleh pihak Kecamatan. "Kami telah menerima laporan dari warga dan sudah menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan," ujar Oman Apriaman kepada Awak Media.
Kasus ini memang telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai tindakan Ketua RT tersebut tidak hanya melanggar norma agama dan adat istiadat, tetapi juga telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lingkungan.
"Seorang Ketua RT seharusnya menjadi contoh dan panutan, bukan malah melakukan perbuatan yang merusak kehormatan diri dan lingkungan. Kami meminta tindakan tegas agar keadilan ditegakkan," tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Sukamanah saat ditemui Awak Media.
Surat resmi ini diajukan warga kepada Camat Rajeg dan di tanda tangan sejumlah warga masyarakat Desa Sukamanah, sebagai bentuk ketidak puasan mereka akibat musyawarah di tingkat Desa tidak menemukan titik terang..Mereka berharap dengan langkah konkret tersebut dapat memberikan efek jera sesuai aturan hukum yang berlaku atau sanksi penonaktifan oknum RT bejat tersebut," pungkas salah satu warga
(Red/Yanto)