![]() |
Foto : FAM FUK TJHONG /UUN |
Kamis, 26 Desember 2024.
Lebak- ramainya pemberitaan disejumlah media tentang pengerebekan penjual obat di berbagai tempat di kota Rangkasbitung, Rabu (25/12/2014)
Dari hal tersebut, banyak mengundang reaksi dari berbagai lembaga ,hal itu diungkapkan Uun (FERADI)
Menurutnya , ia mengatakan ,"Sebenarnya saya sudah memberi kabar ke kasat Narkoba seminggu sebelum penggerebekan terjadi, lalu satu hari sebelum penggerebekan terjadi, juga saya meminta agar kasat Narkoba segera menindak."tuturnya
Lanjutnya ," Entah kenapa hingga berita ini muncul Unit Narkoba Lebak masih belum menindak, padahal dengan dasar berita tersebut seharusnya Unit Narkoba bisa memanggil saudara Ade Irawan dan Luky serta Yatna, kenapa pedagang itu sampai lolos untuk informasi."jelasnya
Selain itu, Uun juga meminta pada Kapolres Lebak ,untuk memerintah unit Narkoba agar segera bertindak.
"Khususnya Pa Kapolres Lebak harus segera memerintahkan unit Narkoba untuk mengusut tuntas kasus penangkapan yang di lakukan oleh warga atau Lembaga ini, karena saya (FAM FUK TJHONG/UUN) menduga adanya aliran uang perlindungan kepada pengusaha/Pedagang tersebut."pintanya
Uun jga menjelaskan,"Jika benar di geruduk, seharusnya pedagang tersebut di amankan bukan di lepaskan,ada apakah dilepas apakah sudah terjadi transaksi,jika ya siapa yg bertransaksi dialah yg hrs bertanggung jawab.
Agar tidak menimbul asumsi Negatip seolah Unit narkoba ada Pembiaran.
Lanjutnya ,"Jika memang dalam minggu ini tidak di tindak lanjuti maka saya akan mengirim Laporan ke Propam Polda dan Mabes Polri agar di tindak lanjuti sebagai mana hukum yg berlaku."
"Apalagi Nama E ( ERIK) DAN A (ACONG) hingga nama familiar Yatna yg selalu muncul pada saat ada berita tentang Narkoba /obat golongan G tersebut,unit NARKOBA jangan lagi diam harus bertindak,agar tidak menjadi Bola liar yg seolah menyudutkan Pihak kepolisian tercemar seolah tutup mata."keluhnya
"Narkoba atau Obat G ini sudah merusak generasi muda Bangsa jika ini di biarkan,atau di duga adanya pembiaran terhadap pedagang sedangkan jika pemakai ditangkap di Rehab hanya sebagai alat transit mendapat uang dari masyarakat hingga puluhan juta rupiah."pungkasnya.
(Red/Mujahidin)