Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

BPPKB DPC Kabupaten Lebak Instruksikan Seluruh jajaran Laporkan Bila Ada Temuan Penyimpangan Program

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:57 WIB Last Updated 2025-01-17T04:57:49Z

 

Foto : BPPKB DPC Kabupaten Lebak



Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 17 Januari 2025.


LEBAK,(BANTEN) - Adanya beberapa kasus kasus terkait penyimpangan anggaran program pemerintah Desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak yang terjadi belakangan ini.


Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Banten DPC Kabupaten Lebak mengintruksikan kepada semua DPAC BPPKB Banten seKabupaten Lebak agar berperan serta ikut mengawasi semua program Desa dan Kecamatan di wilayah Kecamatan masing masing.

Jum'at 17/01/2025.


Hal tersebut agar tidak adanya penyimpangan penyimpangan anggaran baik itu bantuan untuk masyarakat ataupun pembangunan insprastruktur seperti jalan dan yang lainnya oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.


Hal tersebut dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung dengan para Ketua DPAC Kecamatan BPPKB Banten seKabupaten Lebak.


Saat di konfirmasi Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak Ujang Krisna atau yang lebih akrab disapa Belong mengatakan jika dirinya sudah berkomunikasi dengan para ketua DPAC BPPKB Banten di setiap Kecamatan seKabupaten Lebak. Kamis, 16 Januari 2025.


"Dengan adanya kasus di beberapa wilayah di Kabupaten Lebak sperti pengendapan anggaran atau penyimpangan anggaran seperti anggaran Dana Desa yang mana seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang menerima tapi nyatanya ada yang anggaran 2024 baru dibagikan pada 2025 bahkan ada juga yang belum dibagikan.


"Selain itu ada juga pembangunan insprastruktur seperti jalan dan yang lainnya ketika banyak kita lihat anggaran dengan pisik bangunan sama sekali tidak sesuai, maka dari itu saya sudah berkomunikasi dengan para ketua DPAC di tiap Kecamatan se-kabupaten Lebak agar berperan serta dalam mengawasi semua kegiatan program baik ditingkat desa atau Kecamatan masing masing. Katanya


Selain itu Ujang juga mengatakan karna Organisasi masyarakat adalah sebagai kontrol sosial yang mana dari masyarakat untuk masyarakat.


"Karan kita adalah Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang mana kita itu berdiri dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat maka dari itu kita selaku organisasi masyarakat wajib melakukan kontrol sosial dan apabila menemukan adanya penyimpangan penyimpangan anggaran dari program apapun baik di Desa ataupun Kecamatan maka segera melaporkan kepada yang berwajib," Pungkasnya.



(Red/Mujahidin)