Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Desa Selapajang Cisoka : PT.Global Eco Plasindo Dan PT.Limin Jaya Plastik Diduga Belum Kantongi Ijin, Taslim LSM Seroja Akan Bersurat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:20 WIB Last Updated 2025-01-30T03:36:17Z


Tangerang - realitanews.co.id | Pembayaran upah murah 52.000 kerja 8 Jam oleh PT.Global Eco Plasindo Dan PT.Limin Jaya Plastik yang memproduksi Lemari Plastik dan diduga perusahaan tersebut belum mengantongi ijin, dikatakan Ipung Bagian Penata Ruang Muda DTRB kab Tangerang bahwa Kecamatan Cisoka Zona Kuning peruntukan Pemukiman dan Perkotaan bukan untuk industri lanjut disampaikan Desi selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab Tangerang yang menyampaikan pada awak media bahwa Kab Tangerang tidak mengetahui adanya CV Ciros yang saat ini berganti nama 

PT.Global Eco Plasindo Dan PT.Limin Jaya Plastik, sesuai UU No 13 perusahaan yang memiliki pekerja 0 sampai 10 perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan dan perusahaan tersebut tidak dikategorikan masuk usaha mikro sudah dibebankan menjadi peraturan perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja akan memanggil dan meminta klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan akan melayangkan surat kepada UPT pengawasan, atas penyampaian dari dinas Tenaga kerja dan Dinas DTRB Kab Tangerang

Taslim Hirawan selaku ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia  minta Dinas Terkait seperti Kepala Dinas Tenaga kerja, Kepala Dinas DTRB dan Kasat Pol PP Kab Tangerang tindak tegas perusahaan yang membayar upah dan perusahaan belum mengantongi ijin seperti PT.Global Eco Plasindo Dan PT.Limin


" Kadisnaker kabupaten Tangerang, Kadis DTRB Kab Tangerang dan Kasat Pol PP kab Tangerang harus menindak perusahaan

PT.Global Eco Plasindo Dan PT.Limin di Selapajang Cisoka yang bayar karyawannya 52000 kerja 8 jam, apalagi Cisoka masuk zona kuning dan  perusahaan tersebut paling utama yang ada ditengah tengah  perkampungan warga itu sangat melanggar, 

Kami LSM Seroja minta Disnaker kabupaten Tangerang segera bertindak perusahaan nakal tersebut, dalam waktu dekat kami akan layangkan somasi pada Dinas Dinas terkait untuk segera ditindak, bila perlu perusahaan tersebut ditutup jika melanggar aturan pemerintah , " Tegas Taslim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/1/2025).(Red/Agi).