![]() |
Foto : Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto |
Senin, 13 Januari 2025.
KABUPATEN TANGERANG - DPRD Kabupaten Tangerang mendukung langkah kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan Dana Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/01/2025).
” Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyimpangan Dana Desa Badak Anom,,” terang Mahfud Fudianto
Dia berharap dengan adanya pemeriksaan ketat terhadap penyimpangan Dana Desa tersebut oleh pihak kejaksaan akan sangat berdampak baik terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tangerang.
”Kita sangat mendukung pengawasan ketat dari kejaksaan agar penggunaan Dana Desa bisa direalisasikan dengan transparan dan tepat sasaran,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa LSM Lembaga Studi ilmu Hukum Bersatu (Lesim) secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ke kejaksaan, Laporan dengan Nomor : 20/LP/ Lesim /2024 ditandatangani oleh Ketua LSM Lesim Mursalin dan diterima oleh bagian PTSP Kejari Kabupaten Tangerang.
” Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Badak Anom ke kejaksaan,” terang Mursalim
Mursalim juga mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi oleh Undang - Undang, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan harapan agar kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan Dana Desa di Desa Badak Anom," ungkapnya
” Yang kita laporkan adalah dugaan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024, Karena kami menduga ada yang janggal pada Bidang Pemberdayaan masyarakat,” terang Mursalin
(Red/Yanto)