Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini kata DMPTSP Kab Tangerang : Kafe Soca Cisoka Tidak Boleh Ada Alkohol Dan Musik DJ

Jumat, 03 Januari 2025 | 12:36 WIB Last Updated 2025-01-03T05:44:00Z


Tangerang - realitanews.co.id | Tidak mudah dalam membuat perizinan menurut Ani selaku bagian Online Single Submission ( OSS) ani menjelaskan pada awak media bahwa  yang boleh menyajikan minuman keras di kabupaten Tangerang hanya Restoran, Bar, dan Hotel untuk Cafe tidak diperbolehkan dan untuk penjualan Alkohol di kabupaten Tangerang yaitu hanya Golongan B dan C


Golongan B: Minuman dengan kadar alkohol 5%–20%, seperti anggur


Golongan C: Minuman dengan kadar alkohol di atas 20%, seperti whisky, rum, gin, vodka, dan Geneva. 

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya diizinkan di: 

Hotel berbintang 3, 4, dan 5

Restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka

Bar termasuk pub dan klub malam



Dan jika melakukan perizinan untuk golongan B dan C untuk wilayah kabupaten Tangerang pintu masuknya ada di OSS lalu disurpai oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi jika sudah sesuai dan dikirim ke PTSP dan dari PTSP tidak langsung menyetujui akan tetapi diperifikasi ulang biar tidak ada kesalahan dan memastikan mengecek ke lapangan

" Kalo Cafe seperti Cafe Soca tidak boleh ada alkohol dan musik DJ, yang ada alkohol hanya restoran, bar dan hotel itu yang boleh ada alkohol, DMPTSP hanya administrasi perijinan terkait penutupan, adanya satpol PP , untuk alkohol B dan C kewenangan kabupaten beda sama A kalo A kewenangan Kementerian, kalo B dan C pintu masuknya ada di OSS dan disurpai oleh dinas perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi disurpai jika sudah sesuai lalu dikirim ke PTSP, PTSP tidak langsung menyetujui tapi diperifikasi ulang juga biar tidak ada kesalahan kita juga ikut kelapangan," ucap Ani saat diwawancara awak media, Jumat (3/1/2025) Pagi.