![]() |
Foto : Ketua LSM GMBI laporkan Pengusaha ternak ayam potong yang diduga tak kantongi izin |
Lebak- Pengusaha ternak ayam potong yang diduga tak kantongi izin di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dilaporkan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, ke Polda Banten.
Menurut King Naga dipinta keterangan usai melaporkan pengusaha yang diduga melabrak aturan perizinan, dirinya mengatakan pada awak media, bahwa kasus duga'an tersebut akan jadi atensi khusus untuk Polda Banten, dan APH Polda Banten akan segera melakukan penindakan atas duga'an pelanggaran tersebut, Kamis- 30 Januari 2025.
Ditreskrimsus Polda Banten yang didatangi King Naga yang didampingi pengacaranya Rudi Hermanta SH, disambut baik pihak Polda Banten, dan menerima laporan terkait duga'an pelanggaran tersebut.
Ini kata Naga," Perusahan kandang ayam potong tersebut saya menduga ilegal, maka hari ini saya didampingi pengacara saya H. Rudi Hermanto SH, melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten dengan membawa bukti-bukti petunjuk dari DPMPTSP Kabupaten Lebak, yang mana menerangkan bahwa peternakan tersebut tidak terdaftar,"ungkap naga.
Lanjut Naga,"Guna memastikan kebenaran terkait kegiatan yang saya duga ilegal tersebut, saya melakukan kunjungan ke BAPENDA Kabupaten Lebak, ternyata pihaknya juga memberikan keterangan tertulis bahwa ternak ayam tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak air tanah,"terangnya.
Terpisah, dikonfirmasi via telpon Whatsap, Rudi Hermanto SH, selaku yang mendampingi pelaporan ke Polda Banten mengatakan,"Saya mendampingi King Naga yang melaporkan perusahaan yang diduga ilegal tersebut, agar kasusnya tidak berlarut-larut setelah terbitnya Surat LP,"ujarnya.
Lanjut Rudi Hermanto,"Tentu kami juga akan terus mendampingi siapa saja yang siap berjuang menyikapi duga'an-duga'an pelanggaran Hukum, bukan hanya terkait Kandang ayam saja,"ungkap Rudi.
"Terlebih para pengusaha bandel yang memang belum tidak jelas legalitasnya, dan tindakan kami semata hanya ingin, agar pengusaha taat aturan sehingga dapat menambah Pajak Asli Daerah (PAD)."tutupnya.
Lebak-
Pengusaha ternak ayam potong yang diduga tak kantongi izin di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dilaporkan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, ke Polda Banten.
Menurut King Naga dipinta keterangan usai melaporkan pengusaha yang diduga melabrak aturan perizinan, dirinya mengatakan pada awak media, bahwa kasus duga'an tersebut akan jadi atensi khusus untuk Polda Banten, dan APH Polda Banten akan segera melakukan penindakan atas duga'an pelanggaran tersebut, Kamis- 30 Januari 2025.
Ditreskrimsus Polda Banten yang didatangi King Naga yang didampingi pengacaranya Rudi Hermanta SH, disambut baik pihak Polda Banten, dan menerima laporan terkait duga'an pelanggaran tersebut.
Ini kata Naga," Perusahan kandang ayam potong tersebut saya menduga ilegal, maka hari ini saya didampingi pengacara saya H. Rudi Hermanto SH, melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten dengan membawa bukti-bukti petunjuk dari DPMPTSP Kabupaten Lebak, yang mana menerangkan bahwa peternakan tersebut tidak terdaftar,"ungkap naga.
Lanjut Naga,"Guna memastikan kebenaran terkait kegiatan yang saya duga ilegal tersebut, saya melakukan kunjungan ke BAPENDA Kabupaten Lebak, ternyata pihaknya juga memeberikan keterangan tertulis bahwa ternak ayam tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak air tanah,"terangnya.
Terpisah, dikonfirmasi via telpon watsap, Rudi Hermanto SH, selaku yang mendampingi pelaporan ke Polda Banten mengatakan,"Saya mendampingi King Naga yang melaporkan perusahaan yang diduga ilegel tersebut, agar kasusnya tidak berlarut-larut setelah terbitnya Surat LP,"ujarnya.
Lanjut Rudi Hermanto,"Tentu kami juga akan terus mendampingi siapa saja yang siap berjuang menyikapi duga'an-duga'an pelanggaran Hukum, bukan hanya terkait Kandam ayam saja,"ungkap Rudi.
"Terlebih para pengusaha bandel yang memang belum tidak jelas legalitasnya, dan tindakan kami semata hanya ingin, agar pengusaha taat aturan sehingga dapat menambah Pajak Asli Daerah (PAD)."tutupnya.
(Red/Mujahidin)