![]() |
Foto Ilustrasi |
Senin, 20 Januari 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Pasca ramai istilah "Bocor Alus" di Media Tempo, yang menyampaikan temuan tentang adanya sejumlah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) diatas laut
Kini informasnya BPN Kabupaten Tangerang mulai panik. Menurut sumber dari informasi dari Ahmad Suhud selaku Aktivis dan Direktur Eksekutif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara)
"Lihat sendiri kini BPN Kabupaten Tangerang kini sedang sibuk dan berusaha ‘bersih - bersih’ untuk menutupi aib yang menjadi bom waktu dan siap meledak.
Menurut Ahmad Suhud, "Wajar mereka panik. Karena dengan dalih apapun, BPN tak bisa menerbitkan sertifikat bukti hak diatas laut. Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB," terangnya kepada Awak Media (20/01)2025)
Sepengetahuan saya, dalih yang mereka gunakan sebagai dasar penerbitan hak adalah sejumlah transaksi dari jual beli girik bodong. Pemilik girik, pasti mengklaim tanah tersebut awalnya daratan yang terkena abrasi, sehingga menjadi laut. Sehingga nantinya, pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih mengembalikan daratan yang terkena abrasi tersebut," ujar Ahmad Suhud
"Saya yakin BPN akan berdalih, hanya melayani permohonan masyarakat. Sepanjang syarat formil terpenuhi, BPN tak punya alasan untuk menolak menerbitkan sertifikat," ungkapnya
Ibaratnya BPN akan BERDALIH sebagai ‘Tukang Nasi Goreng’. Dan tugas BPN hanya mengubah nasi untuk dimasak menjadi nasi goreng. Soal nasi berasal dari beras curian, tukang nasi goreng tidak bertanggung jawab," terangnya
Oleh karena itu, segenap rakyat dan pejabat/Pegawai BPN (red. Yang Lurus) harus mengantisipasi tindakan menutup aib atau menghilangkan barang bukti, dengan sejumlah tindakan, termasuk dan diantaranya :
# Pertama : Segera masuk aplikasi BHUMI ATR BPN, telusuri seluruh dokumen sertifikat (SHGB) yang di Plot berada diatas laut. Kemudian, Screenshot sebagai bukti.
Ada dugaan, peta ini akan disterilisasi dari Plot SHGB. sehingga, jika hal itu dilakukan, masyarakat sudah punya bukti Screenshot-nya.
# Kedua : Dokumentasi berbagai Administrasi dan prosedur pengajuan permohonan SHGB (penegasan hak/pengakuan hak) dari girik - girik. Terutama, dari Desa - Desa yang memiliki Wilayah laut, seperti: Desa Dadap, Selembaran Jaya (Kec Kosambi), Desa Muara, Lemo, Tanjung Pasir, Tanjung Burung (Kec Teluknaga), Desa Kohod, Kramat , Desa Sukawali, Desa Surya Bahari( Kec.Pakuhaji) dan Desa Karang Serang, Desa Ketapang (Kec Mauk).
Amankan bukti proses tersebut, sebagai bagian dari modus operandi merampas laut untuk kepentingan Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.
# Ketiga : Bongkar Aparat Desa dan sejumlah girik - girik bodong, Catatan C Desa, SPPT dan Dokumen lainnya, yang menjadi dasar transaksi jual beli laut. Karena modusnya, tanah girik inilah yang kemudian terkena Abrasi sehingga menjadi laut," jelas Ahmad Suhud
Intinya yang paling terpenting adalah Presiden Prabowo Subianto harus segera memimpin dan mengawal langsung proses penegakan hukum atas kasus perampasan laut tersebut. .Bentuk Tim lLintas Kementerian dan Lembaga, libatkan pula pihak dan organisasi Independent, agar kasus jual beli laut ini terbongkar, sekarang saatnya," pungkasnya mengakhiri
(Red/Yanto)