![]() |
Foto Ilustrasi |
Jum'at, 14 Februari 2025.
Serang - Lahan parkir yang berada di Perumahan Puri Delta, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang seharusnya bisa dinikmati sebagai fasilitas umum warga perumahan ternyata berbanding terbalik dengan realita yang ada.
Pasalnya warga sendiri yang membuka usaha UMKM harus menjadi korban dugaan pungli oknum pengurus RW 06 Kelurahan Kiara dengan dalih diperuntukan untuk kas ke RWan dan saran dan prasarana para UMKM.
Hal tersebut seperti yang disampaikan salah satu pedagang UMKM sekaligus warga Perumahan Puri Delta Kiara yang enggan di sebut namanya, Terkait info pungutan iuran itu benar adanya.
"Sekarang para UMKM di pungut biaya iuran yang sudah ditentukan pihak oknum ke RWan. Setau saya pungutannya relatif, mulai dari Rp. 150.000 sampai dengan 300.000 alasannya untuk listrik dan sampah," Katanya. Jumat, 14 Febuari 2025.
"Padahal Pak, usaha kita tidak meninggalkan sampah. Karena makanan yang dibeli dibawa pulang, kalaupun ada sampah bisa kita bersihkan sendiri, sebenernya kesel sih Pak. Saya warga Delta sendiri masih di minta iuran juga. Padahal saya selaku warga punya hak untuk memakai fasilitas umum yang ada di Puri Delta Kiara," Sambungnya.
Sementara dikatakan, Ariyansah Ketua RW 06 Perumahan Puri Delta Kiara lewat klarifikasi tertulis. Untuk UMKM, kita kelola, kita kerjasama dengan UMKM dimana UMKM membayar iuran bulanan ke ke RWan ada yang Rp. 250.000 ada yang 150.000 atau 100.000.
"Hal ini dahulu sesuai arahan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, karena semangat nya adalah uang tersebut dikembalikan ke masyarakat ke kas keRW an," Jelasnya.
"Selain itu kita punya program untuk pengadaan sarana dan prasaran para UMKM dari iuran yang diberikan, saat ini kita baru bisa menyediakan jalur listrik dan juga proses pembuangan sampahnya. Insya Allah nanti di pertemuan RT RW hal seperti ini akan dibahas," Tambahnya.
(Red)