![]() |
Foto : Musa Weliansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi PPP |
KABUPATEN TANGERANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Fraksi PPP Musa Weliansyah, bakal melaporkan secara resmi mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang H.Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Saat ditemui Awak Media dirinya mengatakan, jika rencananya pelaporan terhadap 2 orang mantan Pejabat Daerah itu berkaitan dengan alih fungsi lahan di pesisir pantai Kabupaten Tangerang bagian Utara yang saat ini tengah menjadi polemik dan Issue Nasional," jelasnya.
“Sejedar gambaran terkait usulan alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang pada era Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan Gubernur Al Muktabar, Saya telah berkoordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK, "Insya Allah 10 Februari 2025 Dokumen atau Datanya akan saya serahkan ke KPK,” kata Musa Weliansyah (08/02/2025).
Saat disinggung alasannya kenapa musti ke KPK, Menurut Musa Weliansyah, karena untuk PSN PT. MUTIARA belum pernah disinggung, atau ditangani oleh Kejagung bahkan Mabes Polri," ucapnya
Sedangkan di PIK 2 dan PSN ini sebenarnya ada 3 Perusahaan, yang 2 perusahaan sudah ditangani oleh Kejagung dan Mabes Polri. Untuk itu, terkait PSN di kawasan hutan lindung yang diduga kuat melibatkan Mantan Bupati Tangerang H. Ahmed Zaki Iskandar dan H.Al Muktabar biar juga ditangani oleh KPK.
“Insya Allah Data yang akan saya serahkan bisa dijadikan alat bukti atau petunjuk penyelidikan selanjutnya oleh KPK,” pungkas Musa Weliansyah
(Red/Yanto)