Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis Lebak Akan Adukan Anggota Dewan Musa ke BKD

Jumat, 14 Februari 2025 | 08:56 WIB Last Updated 2025-02-14T01:56:15Z

 

Foto : Aceng Hakiki Aktivis Lebak

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 14 Februari 2025.


SERANG - Aktivis Lebak yang juga Ketua HMI MPO BADKO Jawa Bagian Barat dan Banten periode 2021-2023 Aceng Hakiki berencana dalam waktu dekat akan mengadukan anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).


Musa dilaporkan ke BKD atas dugaan pelanggaran kode etik dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Banten. Menurut Aceng, sejak awal dilantik bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, Musa diduga telah melakukan tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. 


"Tindakan – tindakan tersebut antara lain terkait kebijakan e-catalog dalam pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan di saat Rapat Paripurna DPRD Banten saat HUT Banten, dan puncaknya Musa melalui orang – orang yang diduga utusannya mengadukan Mantan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Kab. Tangerang ke KPK," jelasnya, Kamis (13/2/2025).


Aceng yang juga merupakan salah satu konstituen dari Dapil-nya Musa menilai, tuduhan yang dilakukan Musa itu keabsahannya diragukan, apalagi menuduh keterlibatan dua Mantan Pejabat tersebut, dan terkesan hanya mencari panggung. Pasalnya, pasca melakukan pengaduan ke KPK Musa kemudian memposting-nya ke media sosial.


"Jika memang Musa mempunyai keinginan untuk memberantas dugaan kasus korupsi maka mungkin dapat dimulai dengan transparansi penggunaan anggaran desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak," jelasnya. 


Aceng mengaku, dirinya sudah lama  meminta Informasi Publik terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa di Desa Cilangkap, namun sampai saat ini tidak kunjung diberikan.


"Bahkan ada beberapa orang yang datang yang mengaku sebagai utusan dari Desa Cilangkap untuk melakukan lobi – lobi terkait dokumen Informasi Publik tersebut," ujarnya.


Permintaan informasi publik Desa Cilangkap itu sendiri, saat ini sedang menunggu persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten karena sudah diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya.


Selanjutnya, terkait dengan pengaduan laporan Musa ke KPK berkenaan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tudingan suap dalam proses alih fungsi Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi itu tidak berdasar. Bahkan Aceng menyarankan Al Muktabar dan Zaki untuk menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun perdata. 


"Saya pun memiliki data dan informasi yang berjumlah hampir sama dengan yang dimiliki Musa terkait dengan alih fungsi Hutan Lindung ini, yang saya akan expose pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.



(Red/Mujahidin)