![]() |
Foto : H. Wawan Sumarwan SH, Anggota Komisi Dua DPRD Provinsi Banten |
Rabu, 5 Februari 2025.
Anggota Komisi Dua DPRD Provinsi Banten H. Wawan Sumarwan SH, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah yang di hadiri 150 peserta konstituen, sosialisasi yang diselenggarakan didesa pasir barat kecamatan Jambe kabupaten Tangerang. Rabu 05/02/25
H. Wawan Sumarwan menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum atau kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan perda sebagai dasar dan pandangan hidup sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan dipatuhi oleh masyarakat.
Pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat,
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama.
"Secara esensial peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam Rangka pelayanan kepada masyarakat."Pungkasnya
Dalam sosper tersebut dihadiri oleh narasumber Banjir SH. Ia mengatakan" ini sangat menarik, sosper kali ini dihadiri langsung oleh kepala desa, ketua TP-PKK, element masyarakat serta para pegiat kontrol sosial, "artinya bahwa Masyarakat sangat antusias untuk ingin mengetahui materi daripada sosialisasi dalam forum diskusi ini"ungkapnya
"Intinya bagaimana materi yang diberikan bisa diterima dan bisa dituliskan dalam program kerja nyata, berkaitan dengan pembentukan sosialisasi yang akan di perdakan, dan semoga pak dewan H. Wawan Sumarwan bisa menjadi harapan bagi para konstituen untuk kemaslahatan masyarakat"tandasnya.
(Red/Bagas)