Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:50 WIB Last Updated 2025-02-07T05:50:21Z

 

Foto Ilustrasi

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Jum'at, 7 Februari 2025.


JAKARTA  - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kini resmi naik ke tahap penyidikan.  Hal itu berdasarkan hasil Penyidik Bareskrim Polri yang menemukan unsur Pidana dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara (07/02/2025)



Dalam keterangan Persnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen .Djuhandhani Rahardjo Puro,, mengatakan, Penyidik menemukan unsur Pidana berupa Pemalsuan Surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).


"Dari hasil gelar (Perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik," kata Djuhandhani


Dengan naiknya status kasus ini ke tahap Penyidikan, Penyidik akan kembali memeriksa saksi - saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap Penyelidikan.


Hingga saat ini, sudah sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang," jelasnya.


Perlu diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan Penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.


"Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut, dan  Penyelidikan telah dilakukan," terangnya 


Djuhandhani juga menjelaskan, jika sampai saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka atau pihak yang ditahan karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan," ucapnya.


"Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.


"Kami menduga adanya pelanggaran berupa Pemalsuan Surat dan penggunaan Dokumen Palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.


Menurutnya temuan awal, Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis Girik dan Dokumen kepemilikan lain yang tidak sah," tegasnya.


Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.


"Sabar ya, proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal Penyelidikan ini selesai," kata dia. 


Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, saat ini baru Delapan Pejabat di Kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.


Ia juga menjelaskan saat ini belum dapat memastikan berapa banyak lagi orang yang akan diberikan Sanksi dari kasus tersebut, 

"Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di Delapan orang itu, dulu, mungkin nanti yang lain menyusul," ujar Nusron sambil tertawa

 

" Kami sedang teliti, apakah itu Human Error atau ada unsur "Mens Rea-nya.atau itu murni kelakuan bawahan atau juga melibatkan unsur Kantah (red.Kantor Pertanahan)," jelasnya.


Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi lagi dalam proses persetujuan.


 "Unsur Kantah misal apakah dia ikut Approve atau tidak ikut Approve misal. Atau berhenti sampai level Kepala Kasie atau sampai level Operator, kami sedang cek ulang," pungkasnya



(Red/Yanto)