Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga PT. Hongfa Shiye Indonesia Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:36 WIB Last Updated 2025-02-13T14:17:41Z

 

Foto : hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten Tangerang provinsi Banten

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 12 Februari 2025.


Komite advokasi hukum Nasional Indonesia (KANNI) provinsi BANTEN hadir dalam hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten Tangerang provinsi Banten Rabu tanggal 12 Pebruari 2025.



Komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang dan PT. Hongfa Shiye Indonesia terkait surat yang di layangkan oleh lembaga bantuan hukum komite advokasi hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten terhadap PT. Hongfa Shiye Indonesia tentang adanya dugaan pelanggaran terkait pengupahan yang di bawah UMR/UMP dan BPJS ketenagakerjaan, karyawan yang tidak di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pengupahan yang di bawah UMR/UMP, kami melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada PT. Hongfa Shiye Indonesia,


Tetapi pihak PT. Hongfa Shiye Indonesia tidak ada tanggapan, justru kami mendapat telpon dari seseorang yang mengaku sebagai orang yang berada di PT. Hongfa Shiye Indonesia beliau berbicara silahkan dilanjut saja sesuai ranah atau aturan saja.



Pak sajiwan ., S.H ketua KANNI Provinsi Banten.

Menambahkan bahwa PT. Hongfa Shiye Indonesia telah mengakui bahwasanya mereka belum semua karyawan yang di daftarkan ke BPJS TK, walaupun ada beberapa karyawan yang sudah masuk dalam peserta BPJS TK hasil informasi dari pihak BPJS untuk pembayaran pun masih ada tunggakan dan terakhir pembayaran di bulan November 2024,



Kami meminta untuk segera di penuhi terkait BPJS TK dan pengupahan di bawah UMR/UMP. Kami disini hanya membela hak-hak para karyawan/pekerja karena kami sebagai lembaga mempunyai kewajiban untuk mengontrol terkait kegiatan kegiatan sosial dan inilah salah satu wujud dari kontrol sosial yang di lakukan oleh lembaga KANNI, memang ini adalah salah satu program lembaga KANNI untuk membela hak-hak masyarakat yang tidak terpenuhi dan sebagai wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pancasila butir ke 5 Tegasnya.



Ketua komisi 2 DPRD kabupaten Tangerang bapak H. Saepudin., S.Pd. menegaskan bahwa setelah selesainya audiensi ini pihak PT. Hongfa Shiye Indonesia untuk segera memperbaiki upah pekerja dan kepesertaan BPJS TK.


H. Saepudin., S.Pd. menambahkan kepada PT. Hongfa Shiye Indonesia terkait deadline perbaikan terkait pengupahan dan kepesertaan BPJS TK dan pihak PT Hongfa Shiye Indonesia berjanji untuk menyanggupi perbaikan terkait pengupahan selama 2 bulan ke depan untuk kepesertaan BPJS TK yaitu 1 bulan ke depan.



(Red/Bocil)