![]() |
Foto : Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka |
KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya setelah menunggu cukup bukti - bukti, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang juga turut dihadiri pihak Eksternal.
"Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh Penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan Empat orang tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (18/02/2025).
"Biar enak kita sebutkan Inisal saja ya, ? Dengan ini menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (Sedkes Kohod,) Saudara SP selaku Penerima Kuasa, dan Saudara CE selaku penerima. Mereka secara resmi kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Keempat tersangka, terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan Hak atas tanah, dan Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak Tahun 2023.
"Mereka secara bersama - sama telah membuat dan menggunakan Surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah, Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod dan Dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," imbuhnya.
Untuk selanjutnya Tim Penyidik, akan terus melanjutkan Penyidikan lebih lanjut dan juga telah melakukan pencekalan terhadap Keempat tersangka tersebut," ucapnya
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Tiga lokasi berbeda dalam perkara tersebut. Diantaranya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Djuhandani juga menjelaskan, berdasarkan penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, dan Dokumen lain , termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan Girik Wilayah yang dipasangi untuk pagar laut.
"Kami mendapatkan Satu Unit Printer, Satu Unit Layar monitor, Keyboard, Stempel Sekretaris Desa Kohod. Kemudian peralatan - peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan Girik dan Surat - Surat lainnya," kata Djuhandani Awak Media
Selain itu, Penyidik menyita juga beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, Tiga lembar Surat keputusan Kepala Desa, catatan Rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa - sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan Dokumen karena Identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk Warkat," jelasnya.
"Semua sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa sendiri maupun Sekretaris Desa yang juga mengakui bahwa alat - alat tersebut memang yang digunakan," terangnya.
Sementara untuk Surat - Surat yang palsu tersebut digunakan untuk menjadi Dokumen syarat permohonan untuk membuat Warkat. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa Identitas warga Desa dicatut untuk memalsukan Surat - Surat.
"Beberapa warga memang benar telah dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam Surat - Surat tersebut, sedangkan warga itu sendiri tidak mengetahui dan menyatakan tidak pernah memiliki atau menguasai tanah tersebut," tuturnya
Disinggung soal apakah nantinya akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka lainnya, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, "Segala kemungkinan itu pasti ada, yaa kita lihat saja nanti sepekan kedepan, semua masih terus kami dalami," pungkasnya
(Red/Yanto)