Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Korupsi APBDes 2024 Tim Penyidik Kejari Tangerang, Siap Jadwalkan Pemeriksaan Kepala DPMPD dan Oknum Operator Lainnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:06 WIB Last Updated 2025-02-13T06:06:40Z

 

Foto : Tim Penyidik Kejari telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kasus dugaan korupsi pencairan Ganda APBDes 2024

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 13 Februari 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, M Arsyad, melalui telepon selulernya dengan salah satu Awak Media mengatakan, Jika saat ini Tim Penyidik Kejari telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan Ganda APBDes 2024.


Saat ditanya melalui pesan singkat WhatsApp kapan rencana pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut Arsyad tak ingin menyebutkan kapan pemeriksaan akan berlangsung.


"Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan kok !, (red. pemeriksaan), kepada yang lainnya,” kata Arsyad (13/02/2025).


Sementara dalam kasus ini, lebih jauh Arsyad, menjelaskan , Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), di Kecamatan Sepatan Timur- telah ditetapkan menjadi Tersangka Keduanya telah disinyalir merugikan keuangan Negara hingga mencapai Milyaran Rupiah, dan pencairan ganda APBDes 2024," ucapnya 


“Estimasi kerugian Negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” ujar Arsyad.


Sedangkan untuk Yayat Rohiman, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, yang sempat juga dimintai keterangannya oleh para anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi 1, mengaku bahwa dirinya juga sudah pernah dipanggil oleh Jaksa terkait kasus ini. “Ya kita satu kali, sudah pernah dipanggil Jaksa,” terangnya.


Yayat mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, termasuk soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00 - 15.00 WIB.


“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ungkapnya.


Untuk diketahui, pada Senin lalu sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menggeledah Kantor Yayat Rohiman, tepatnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes


Hasilnya, Tim Penyidik menyita sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan persoalan tersebut 




(Red/Yanto)