![]() |
Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang |
KABUPATEN TANGERANG - Ketua DPP LSM Lesim Mursalin, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar segera memeriksa Sudarwan, Kepala Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang (13/02/2025).
" Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Tangerang segera memeriksa Kepala Desa Cibugel Sudarwan, yang telah kami laporkan secara tertulis," terang Mursalin.
Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan adanya laporan dari LSM terkait Kades Cibugel Kecamatan Cisoka tersebut, "Kami berencana akan segera melakukan pemanggilan atas laporan tersebut.
" Ya benar sudah ada laporan ke kita sejak tanggal 18 Januari 2025," terang Doni.
Perlu diketahui jika sebelumnya telah diberitakan, tentang dugaan adanya penyimpangan Anggaran Dana Desa, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan diri dengan lembaga Studi Ilmu hukum Indonesia bersatu (DPP LSM LESIM INDONESIA BERSATU) melaporkan Kepala Desa Cibugel Sudarwan Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM LESIM Mursalin dalam keterangannya kepada Awak Media mengatakan, Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut sejak dari tahun 2022 dan tahun 2023 tersebut yang dilaporkan," tegasnya
Mursalin menemukan adanya penyimpangan Anggaran Dana di desa Cibugel diantaranya bantuan peternakan kambing dan sapi pada Anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 215.163.000, yang meliputi Anggaran kambing sebesar Rp 82.200.000 dan Anggaran bantuan sapi sebesar Rp 121.720.000, serta Empat titik Anggaran untuk pekerjaan fisik yang ada di Desa Cibugel.
" Awalnya kami telah melakukan somasi kepada kepala Desa Cibugel melalu Surat, namun Somasi kami tidak dibalas, dan terpaksa kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,"kata Mursalin
Selain melaporkan dugaan bantuan pemberdayaan peternakan kambing dan sapi serta bantuan fisik. Mursalin juga menyampaikan, soal melaporkan bantuan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian seperti bantuan bibit padi dan jagung pada tahun Anggaran 2024 senilai Rp 116.734.000, serta pekerjaaan fisik yang dikerjakan secara asal jadi.
" Kami telah Investigasi ke lapangan, dan mewancarai Ketua RT setempat, setiap titik bantuan kami periksa, temuannya ada yang di Mark-Up untuk memperkaya diri sendiri, dan ada yang fiktif," terang Mursalin.
Mursalin menambahkan, dalm pengelolaan bantuan Dana Desa, dirinya tidak menemukan adanya Pemerintahan Desa Cibugel yang ikut dilibatkan sebagai bentuk pemberdayaan dalam rangka peningkatan ekonomi dan mengurangi pengangguran," pungkasnya
.
(Red/Yanto)