Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Keluarga Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Pontang, Menanti Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:38 WIB Last Updated 2025-02-05T04:38:37Z

 

Foto : korban penganiayaan 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 5 Februari 2025.


KABUPATEN SERANG - Keluarga Besar (Kelbes) korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur didepan masjid Pasar Begog RT.009/002 Desa Begog Kecamatan Pontang kabupaten Serang Banten memohon dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang Polda Banten segera menangkap pelakunya, karena sampai saat ini pelaku inisial RSM masih berkeliaran.(05/02/2025)


Penganiayaan Anak dibawah umur tersebut terjadi didepan masjid Pasar Begog Kecamatan Pontang, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke polres Serang dengan nomor LP : STPPL/153/II/2025/Polres Serang/Polda Banten. 01 Februari 2025.



Jumairoh orang tua korban memohon kepada APH Polres Serang agar segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anaknya. "Saya memohon kepada APH Polres Serang melalui Kapolres AKBP Condro Sasongko SH. MH. Msi segera menangkap pelaku yang menganiaya anak saya, dan minta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia." Harap Jumairoh.


Sementara perwakilan Keluarga Besar korban AA  Abdilah berharap kepada pihak kepolisian Polres Serang dapat menghukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


"Saya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Serang Polda Banten dapat menghukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya


Begitu pula dikatakan paman korban, Adhi Sena.. "Saya berharap kepada APH Polres Serang segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap keponakan saya yang menjadi korban, korban masih dibawah umur," terang Adhi Sena



(Red/Yanto)