![]() |
Foto : tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 |
Kamis, 13 Februari 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Usai Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berani AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe
Karena Ke 2 orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang
Kini kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka.baru WY, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (13/02/2025)
Penetapan Serta Penahanan Tersangka WY
menurut keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, karena tersangka WY selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, Penetapan Tersangka WY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025," jelasnya
"Untuk tersangka WY di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“Dan kami juga telah melakukan penahanan setelah cukup bukti,” terang Doni kepada Awak Media (13/02/2025).
Doni menambahkan, Tersangka WY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini, Tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan Tanggal 04 Maret 2025 mendatang di Rutan Kelas II B Serang, bukan di Jambe,” tandasnya.
Doni mengatakan, perbuatan Tersangka WY yang dilakukan secara bersama - sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.271.596.502.(Satu Milyar, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Dua Rupiah)," tegasnya
Sementara saat disinggung Awak Media dengan para operator Desa yang juga ikut terlibat dalam pusaran Pencairan Ganda APBDes 2024, Doni menjelaskan "Nanti akan kita dalami lagi dan nanti akan sampaikan oleh Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus ( Pidsus)," pungkasnya
(Red/Yanto)