Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kursi Panas KATAR Kabupaten Tangerang, Jadi Ajang Adu Gengsi ke Daerahan Dibalut Bumbui Kontraversi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:03 WIB Last Updated 2025-02-12T01:03:04Z
Foto : Bakal Calon (Bacalon) Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 12 Februari 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Seperti yang sudah diketahui, pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang, yang dilakukan di Ardes Cafe, Tigaraksa beberapa hari lalu (07/02) cukup menarik perhatian publik, karena akan di ikuti oleh 2 kandidat putra terbaik.


Menarik pencalonan Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang tahun ini juga di ikuti oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, dari Fraksi Partai Gerindra yang menjadi kandidat kuat, yaitu Abdul Qodir yang mendapat Nomor urut: 1.


Rencananya kegiatan Temu Karya Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang akan di selenggarakan pada tanggal 14/02/2025


Kemunculan nama Abdul Qodir ditengah perjuangannya menahkodai organisasi "Plat Merah" bernama Karang Taruna Kabupaten Tangerang, mendapatkan sorotan publik dan dibeberapa platform Media


Menurut Iyan Jariyan S.Pd Ketua Katar Kecamatan Kresek, "Ini menarik dan sebuah keputusan yang cukup menyedot perhatian publik, juga menimbulkan berbagai pro kontra dalam wadah keluarga besar Karang Taruna (12/02/2025).


Terkait Permendagri No : 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga kemasyarakatan. Bab V Kepengurusan Pasal : 20 ayat 2, tertulis jelas jika pengurus Lembaga kemasyarakatan bukan merupakan Anggota salah Satu Parpol," terang Iyan Jariyan.


Lantas andaikan Abdul Qodir nanti terpilih untuk menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang yang Notabene sebuah organisasi (Lembaga) yang di danai oleh Pemerintah, apakah tidak akan menimbulkan konflik Interest dan tidak akan bermasalah dengan DKD (Dewan Kehormatan DPRD) soal jabatan dia sebagai salah Satu Anggota Legislatif ?," tegas Iyan Jariyan atau yang akrab dipanggil Boyan Jebenk


Dengan mendaftarnya salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebagai Calon Ketua Karang, Menurut pandangan Jebenk menabrak aturan, "Kan sudah diatur oleh Kemensos dan Kemendagri dengan terbitnya peraturan, yaitu Permensos Nomor : 25 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor : 5 Tahun 2007, tentang Karang Taruna harus Non Partisan, artinya gak boleh terkait dengan Partai Politik,” tegasnya


Kebijaksanaan dalam menentukan sosok pemimpin diberbagai bidang haruslah didasari oleh pertimbangan yang matang untuk kebaikan bersama” tambahnya.


Walaupun pada akhirnya nanti, semua diserahkan kembali kepada keputusan keluarga besar Karang Taruna dan  diharapkan siapapun pemimpinnya, harus  yang benar - benar mampu menyatukan berbagai perbedaan, menjadi teladan dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan," pungkas Boyan Jebenk


Sementara itu Panitia pelaksana Temu Karya Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang, atau Ketua Organisasi Commite, Dadang Badrussalam, Kepada Awak Media mengatakan, Jika acara kegiatan tersebut akan di undur ke hari Minggu (16/02/2025)," ucapnya


Disinggung soal pencalonan Abdul Qodir, Dadang Badrussalam menjawab singkat “Iya, namanya Dinamika pasti ada, Pro Kontra, dan saya Insya Allah akan tetap mengikuti mekanisme atau SOP Panitia saja bang,” tutupnya



(Red/Yanto)