Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Nah Lho...!!! Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Geledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:15 WIB Last Updated 2025-02-11T03:15:35Z

 

Foto : penggeledahan terhadap kantor DPMPD Kabupaten Tangerang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 11 Februari 2025.


KABUPATEN TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bidang pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, sekira pukul 10.00 WIB.


Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, Penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bertujuan untuk mengumpulkan bukti - bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024, yang melibatkan banyak pihak," terangnya 


“Ya benar kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ujar Doni Saputra kepada Awak Media (11/02/2025)


Selanjutnya nanti Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang juga dilakukan penyitaan, serta memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang - undangan," ujarnya 


"Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.


Doni juga menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami juga berhasil melakukan penyitaan berupa barang - barang serta dokumen - dokumen yang berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ramai menjadi konsumsi publik," pungkasnya mengakhiri 



(Red/Yanto)