![]() |
Foto : Nurdin Baceng Aktivis pemerhati lingkungan |
Selasa, 4 Februari 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah mengusut dugaan adanya korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dan kasus itu diduga merugikan Negara sampai Rp 75 miliar. "Woow"
Dalam keterangannya, Plh Asisten Kejati Banten Aditya Rakatama menyebutkan jika kasus ini bermula dari temuan tim intelijen dan juga adanya laporan Aktivis pemerhati lingkungan Kecamatan Sukadiri, Nurdin Baceng.
"Perkara tersebut terkait kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampai dengan kontrak ke PT EPP senilai Rp 75 miliar, sudah naik ke tingkat penyidikan," terang Nurdin Baceng
"Jadi, statusnya sekarang dari penyelidikan kini telah naikkan ke tahap penyidikan," ujar pak Aditya tadi kepada kami di ruang kerja Kejati Banten, Serang (04/02/2025).
Nurdin Baceng menjelaskan Kasus ini, terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangerang Selatan. Kontrak dimaksud dibagi menjadi Dua bagian, yaitu untuk jasa pengangkutan Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah sebesar Rp 25 miliar.
"Kami bersama Tim Kejati Banten menemukan adanya indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah. Salah satu item-nya adalah pengelolaan sampah yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,"jelasnya
"Tim penyidik Kejati Banten, baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," ujarnya.
Nurdin Baceng juga mengatakan kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Saat itu, ada pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes dan melakukan Aksi Demo.
"Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, ternyata sampah liar yang dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel," paparnya.
Semestinya, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu dilaksanakan sebagaimana kontrak. Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti "Reuse, Recycle, dan Reduce"
"Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu, Dan sejauh ini, sudah ada 5 orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Serta secepatnya Kejati Banten juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.
"Sabar ini semua masih berproses, Biarkan Tim dari Kejati Banten bekerja, nanti jika sudah A1, baru kita sampaikan ," pungkas Nurdin Baceng
(Red/Yanto)