![]() |
Foto : Gas Melon LPG 3 kilogram (kg) |
Minggu, 2 Februari 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Mulai Tanggal 1 Februari 2025, Gas Melon LPG 3 kilogram (kg) hanya boleh dipasarkan oleh pangkalan yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Artinya dengan adanya kebijakan tersebut Gas LPG 3 kg tidak boleh dijual di warung - warung pengecer yang belum memiliki NIB.
"Ya.. ini kan lagi kita lagi menata, bagaimana harga sebenarnya yang diterima masyarakat apakah bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan Pemerintah atau tidak. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelas Yuliot kepada Awak Media
Yuliot juga mengimbau agar para pengecer yang belum mendaftarkan NIB untuk segera mendaftar. Pemerintah telah memberi waktu peralihan selama Satu bulan sejak disetopnya pembelian LPG 3 kg lewat pengecer.
"Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk Satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," imbuhnya
Yuliot mengungkapkan, pemberhentian pembelian LPG dari pengecer akan memperpendek mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Efeknya, batasan harga yang telah ditetapkan Pemerintah bisa terjaga dan diharapkan tak terjadi "Over Supply" LPG 3 kg," jelasnya.
"Kita nggak ada istilah naik kelas, justru dari pengecer kalau ini ya jadi pangkalan justru mata rantai untuk ini (red. penyaluran) kan lebih pendek. Artinya Satu mata rantai, pengecer itu sudah nggak ada lagi, nanti kita catatkan," terang Yuliot
Pendaftaran NIB atau kegiatan usaha ini bisa dilakukan secara Online melalui Online Single Submission (OSS)
"Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan Nomor Induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.Dan ini nantinya seluruh Indonesia bisa, secara Online, kemungkinan tak ada kendala," pungkasnya
(Red/Yanto)