Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Saksi Ahli Prof. Aswanto: Tidak ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Serang

Selasa, 11 Februari 2025 | 06:10 WIB Last Updated 2025-02-10T23:10:49Z

 

Foto : Prof. Dr. Aswanto 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 10 Februari 2025.


Saksi ahli Prof.Aswanto yang di hadirkan oleh kuasa Hukum Pihak Terkait (Ratu Zakiyah-M. Najib Hamas Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang Nomor urut 2) dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang, yg digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025. Prof. Dr Aswanto dikenal sebagai Guru Besar universitas Hasanudin,Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.


Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli,dan saksi-saksi mengatakan saat dikonfirmasi wartawan, kehadiran Prof. Dr. Aswanto  sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1  Andika - Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti. Namun hanya menjadi alibi, dan asumsi  karena  dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan  mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.


Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025,

diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM. Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut  telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan  yaitu Bawaslu. 


Prof Aswanto sebagai ahli sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum  Laporan-laporan TSM yang di ajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan di putus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak di tindaklanjuti Bawaslu atau tidak di registrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga menurut ahli kita Prof Aswanto,dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon" terangnya


Prof Dr Aswanto juga menyatakan Didalam penundaan pemenuhan pasal 158 tentu ini adalah ruang bagi yg mulia majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin yakin nya bahwa apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak terutama pemohon tentunya, termohon, pihak terkait dan bawaslu, itu memang benar adanya, pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan majelis hakim bahwa alibi atau dalil yg dikemukakan oleh pemohon itu tidak benar, maka mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO.



(Red/Agi)