![]() |
Foto : sosialisasi peraturan daerah Provinsi Banten (Sosper) |
Kamis, 27 Februari 2025.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Komisi II, Fraksi PDI-Perjuangan H. Wawan Sumarwan SH, sosialisasi peraturan daerah Provinsi Banten (Sosper) Tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM.
Acara Bertempat di Aula Pemenangan H. Wawan Sumarwan SH, Kp.Baru RT.05/004 Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe. dihadiri 150 orang Peserta dan Narasumber. Kamis (27/02/25)
H.wawan Sumarwan Menjelaskan Bahwa Kegiatan Yang Bertujuan Mengenalkan Regulasi Tersebut Kepada Masyarakat, Khususnya dikalangan Generasi Muda (GenZ) Menjadi Momen Penting Dalam Membangun Jiwa Kemandirian dikalangan Remaja Khususnya di Kabupaten Tangerang Banten.
Dirinya Menekankan Bahwa Pemahaman Terhadap Peraturan Daerah Masih Rendah, Sehingga Sosialisasi Ini sangat Diperlukan Agar Masyarakat Lebih Memahami Kebijakan yang berlaku.
"Banyak Masyarakat yang Belum Memahami Perda ini, padahal Regulasi ini Memberikan Banyak Peluang Bagi Generasi Muda untuk Berkembang di Dunia Usaha."Ujarnya
Menurut H.Wawan Sumarwan, Perda ini Merupakan Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Menciptakan ekosistem Bisnis yang Lebih Kondusif Bagi Pelaku Usaha Muda.
Selain Memberikan Kemudahan Akses Permodalan, Regulasi ini Juga Membuka Peluang kolaborasi Antara Pemerintah, Akademisi, dan Pengusaha Dalam Membangun Ekosistem Bisnis yang Lebih kuat di Provinsi Banten, Khususnya bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Dengan Adanya Sosialisasi Ini Diharapkan Semakin Banyak Generasi Muda yang Memahami Pentingnya Berwirausaha Sebagai Salah Satu Jalan Membangun Kemandirian Ekonomi Kreatif ditengah Persaingan Global yang Semakin Ketat."Pungkasnya
(Red/Bagas)