![]() |
Foto : Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI |
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya mengatakan bahwa keputusan untuk menjadwalkan ulang pelantikan Kepala Daerah bukan saja karena adanya putusan Dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga agar Kepala Daerah terpilih yang dilantik semakin banyak dan serentak.
“Ya ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya, sehingga kemudian Pemerintah mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan,” kata Sufmi Dasco (02/02/2025).
Minggu depan Komisi II DPR akan menggelar rapat antara Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diprediksi pelantikan akan jatuh antara tanggal 18 - 20 Februari.
“Dan agar yang menunggu hasil keputusan MK juga dapat sama - sama dilantik serta rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” ujarnya.
Sementara untuk lokasi pelantikan, Ketua Harian Partai Gerindra itu menyerahkan kepada Pemerintah dari hasil rapat konsultasi mendatang.
“Karena Pemerintah yang akan melantik nanti mungkin Mensesneg bisa jelaskan tempatnya kalau sudah dirapatkan, demikian,” jelas Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum memutuskan di mana rencana lokasi pelantikan akan digelar.
“Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan kita terhadap perubahan yang tadinya Tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu,“ ucap Prasetyo.
Diketahui, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan Dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4 –5 Februari 2025.
“Kemudian Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara tersebut, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan Dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di MK
Pembacaan putusan Dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor : 14 Tahun 2024, putusan Dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan Dismissal. Ia pun berharap berharap Kepala Daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan Dismissal dapat segera dilantik," pungkasnya
(Red/Yanto)