![]() |
Foto : penggeledahan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru - Kohod |
Rabu, 12 Februari 2025.
KABUPATEN TANGERANG - Marmadi, Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat bersitegang dan melarang Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sebuah komputer. Saat penggeledahan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru - Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
Marmadi melarang Tim Penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja. "Apakah dibenarkan Komputer ini ikut disita?" tanya Marmadi
"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab Tim Penyidik.
Sontak mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta Tim Penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.
Ketika Tim Penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata - bata, sehingga penjelasan dan keterangannya tidak dapat diterima oleh pihak Tim Penyidik.
Sementara itu AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi (red. Kakak Ipar Sekdes) itu bisa dianggap menghalangi proses Penyidikan.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu telah menghalangi penyelidikan," ujarnya.
Akhirnya, Tim Penyidik Bareskrim tetap menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.
Namun, di tengah proses Penyelidikan, entah mengapa tiba - tiba Marmadi menghilang, saat akan diminta untuk mengambil KTP miliknya karena diperlukan oleh Tim Penyidik sebagai Dokumentasi.
Hingga Tim Penyidik meminta salah seorang warga setempat untuk memanggil kembali, Marmadi tak muncul kembali hingga penggeledahan tersebut selesai.
Berbeda dengan Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, yang menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada Tim Penyidik.
Penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah Anggota Bareskrim Polri, Tim Inafis Polres Metro Tangerang Kota, juga anggota Binamas Polsek Pakuhaji berlangsung dari pukul 19.30 WIB hingga 23.00 WIB.
Kedatangan Tim Penyidik tersebut mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bahkan Tim Penyidik juga menggeledah seluruh ruangan Balai Desa Kohod, Rumah Kades Kohod (red.Arsin) juga kediaman Sekdes Kohod (red.Ujang Karta) mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu
.
(Red/Yanto)