Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Wow...Tak Main - Main,!!! Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten Laporkan Mantan PJ Gubernur Banten ke KPK

Senin, 10 Februari 2025 | 21:10 WIB Last Updated 2025-02-10T14:10:43Z

 

Foto : perwakilan bapak Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 10 Februari 2025.


KABUPATEN TANGERANG - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, secara resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal klausul usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.


Laporan itu disampaikan oleh perwakilan Musa Weliansyah, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW), (10/02/ 2025)


"Hari ini, kami perwakilan dari bapak Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten, secara resmi memberikan atau melaporkan pengaduan perihal perubahan fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar,” kata Nisa.


Ratu Nisa juga mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh KPK dengan bukti tanda terima yang dicap langsung oleh petugas KPK," ungkapnya


Pada laporan itu, pihaknya juga melampirkan sedikitnya 27 dokumen yang menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang," terangnya 


“ 27 bukti lampiran dalam pelaporan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan mantan Bupati Tangerang tersebut terkait dengan persoalan perubahan fungsi hutan di PIK 2 yang kini sudah jadi sorotan Nasional dan terindikasi adanya dugaan Korupsi," terangnya

 

Laporan tersebut diterima sebagai laporan atau pengaduan yang mengatasnamakan Instansi atau Lembaga pengirim DPRD Provinsi Banten, karena sejak awal Perhutani sendiri juga tak pernah merekomendasikan perubahan alih fungsi hutan Lindung di PSN PIK 2 tersebut," pungkas Ratu Nisa




(Red/Yanto)