![]() |
Foto : perwakilan bapak Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten |
KABUPATEN TANGERANG - Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, secara resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal klausul usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Laporan itu disampaikan oleh perwakilan Musa Weliansyah, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW), (10/02/ 2025)
"Hari ini, kami perwakilan dari bapak Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten, secara resmi memberikan atau melaporkan pengaduan perihal perubahan fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar,” kata Nisa.
Ratu Nisa juga mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh KPK dengan bukti tanda terima yang dicap langsung oleh petugas KPK," ungkapnya
Pada laporan itu, pihaknya juga melampirkan sedikitnya 27 dokumen yang menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang," terangnya
“ 27 bukti lampiran dalam pelaporan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan mantan Bupati Tangerang tersebut terkait dengan persoalan perubahan fungsi hutan di PIK 2 yang kini sudah jadi sorotan Nasional dan terindikasi adanya dugaan Korupsi," terangnya
Laporan tersebut diterima sebagai laporan atau pengaduan yang mengatasnamakan Instansi atau Lembaga pengirim DPRD Provinsi Banten, karena sejak awal Perhutani sendiri juga tak pernah merekomendasikan perubahan alih fungsi hutan Lindung di PSN PIK 2 tersebut," pungkas Ratu Nisa
(Red/Yanto)