![]() |
Foto : Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Menanggapi Pengunduran Gaji |
Kamis, 6 Maret 2025.
JAKARTA | Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Menanggapi Pengunduran Gaji di Salah satu perusahaan sepatu di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Prof yassierli mengatakan perusahaan yang melakukan pengunduran Gaji masuk kategori PENUNDAAN. Perusahaan boleh saja melakukan Penundaan Gaji atau Upah asalkan bisa memberikan alasan yang tepat dan siap nerima konsekuensinya.
Penundaan gaji/upah karyawan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum. Perusahaan bisa dikenakan denda 5% dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8 . Setelah hari ke-8, perusahaan dikenakan denda 5% ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dan seterusnya." Terangnya
Karyawan dapat menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran dan
Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Juga dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kami menyarankan untuk di kaji ulang putusan tersebut agar tidak menimbulkan kekisruhan dan gejolak baru. Soalnya kami sedang mengurus permasalahan di PT Sritex."Pungkasnya
(Red/Agi)