![]() |
Foto : Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan |
Selasa, 15 April 2025.
Serang - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, pelaku berinisial RF (44) dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait kejadian tersebut. “Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor, adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tsk RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA,” kata Dian pada Selasa (15/04).
“Sementara penyerahan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan oleh Tsk RF kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayarannya yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON tidak akan mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix sesuai dengan pesanan, maka dengan adanya cek yang diserahkan oleh Tsk RF tersebut kemudian pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada Tsk RF, setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak Tsk, maka selanjutnya pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo Tidak Cukup dan dengan adanya hal tersebut pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Tsk RF,” jelas Dian.
Adapun Barang Bukti yang amankan yaitu:
- 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;
- 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;
- 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;
- 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;
- 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF;
- 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON;
- 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015;
- 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19 Oktober 2015.
Diakhir Dian menerangkan Pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian.
(Red/Agi)