![]() |
Foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi |
KABUPATEN SERANG - Upaya cepat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal Pakupatan, Kota Serang, akhirnya berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Kasmin Madrai Nawawi. Terpidana yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Dalam keterangannya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam pernyataannya mengatakan, bahwa Kasmin merupakan terpidana dalam perkara korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang Kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010. Dan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, Kasmin dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta, dengan Subsider kurungan 1 bulan," jelasnya (16/04/2025)
Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menceritakan, “Awalnya kami mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana di Wilayah Kampung Cihideung, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Namun saat dilakukan pemantauan, yang bersangkutan diduga telah menyadari kehadiran Tim dan berusaha melarikan diri dengan bantuan kakaknya, Dadang Hasbullah,” ujar Rangga.
Setelah melakukan pengejaran, Akhirnya Tim Tabur segera berkoordinasi dan berhasil menangkap Kasmin di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Selanjutnya langsung kita dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut,"tegasnya
Dalam hal ini Kejati Banten berkomitmen dan memastikan akan terus memburu para buronan kasus korupsi lainnya. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus - kasus korupsi di wilayah Provinsi Banten,” tegas Rangga mengakhiri
(Red/Yanto)