Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Samsat Kelapa Dua, Besok Siap Melayani Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Rabu, 09 April 2025 | 19:41 WIB Last Updated 2025-04-09T12:41:52Z

 

Foto : Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Rabu, 9 April 2025.


KABUPATEN TANGERANG - UPT Samsat Kelapa Dua, Bapenda Provinsi Banten akan siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025 esok.


Dalam keterangannya Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan bahwa pihaknya telah siap melayani para wajib pajak dalam program bebas denda kendaraan bermotor yang akan dimulai besok pada 10 April 2025

 

Baehaqi menjelaskan, para wajib pajak bisa dilayani di Samsat Induk G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong dan di beberapa gerai Samsat yang yang berada di wilayah pelayanan UPT Samsat Kelapa Dua," ungkapnya 


“Besok kami siap melayani para wajib pajak dalam program bebas denda di Samsat Induk dan di beberapa gerai seperti di gerai Curug, gerai Sepatan, gerai Teluknaga, gerai Samsat Kelapa Dua (ruko glaze) dan gerai Cisauk,” ucapnya


Selain itu Baehaqi juga mengatakan, jika pihaknya juga akan menerjunkan Dua armada Samsat Keliling (Samkel) yang akan menjangkau para wajib pajak.


"Untuk para wajib pajak yang mengalami dendanya di bawah lima tahun, bisa dilakukan proses di gerai Samsat dan mobil Samsat Keliling," terangnya.


“Namun yang mempunyai denda di atas 5 tahun maka wajib pajak bisa dilayani di Samsat induk yang berada di G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” jelasnya.


Sudah sejak jauh - jauh hari sebelum pelaksanaan pelayanan bebas denda kendaraan bermotor ini. Pihaknya juga telah mensosialisasikan melalui berbagai spanduk yang terpasang di jalan, dan di beberapa Platform Media Sosial," tutur Baehaqi


“Termasuk kami telah mensosialisasikan bebas denda ini secara pribadi,” ungkapnya


Untuk itu, Saya mengajak kepada masyarakat atau para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum bebas denda kendaraan bermotor ini dengan sebaik - baiknya. “Ayo, kepada para wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momen dan kesempatan ini sebaik - baiknya,” pungkasnya.


Diketahui bahwa program bebas denda kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor:  170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)



(Red/Yanto)