Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Tangkap dan Ungkap Pelaku Kasus Pengedar Narkoba

Selasa, 15 April 2025 | 20:51 WIB Last Updated 2025-04-15T13:51:26Z

 

Foto : Pelaku Kasus Pengedar Narkoba

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 15 April 2025.


Lebak. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp. EPI Cepiana., SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selasa (15/4/2025).


Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian Hari Senin 14 April 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah Warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk Rt 002/ Rw 010 Ds.Muara Ciujung Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten berhasil menangkap dan mengungkap Tersangka yang diduga keras mengedarkan Narkoba jenis Shabu shabu.


Untuk Tersangka DN STW Als DEDOK Bin ED, Lahir  Lebak ,06 Juli 1987, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Kp.  jeruk rt 002 rw 010 Kel. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkas bitung Kab lebak Prov Banten.

 


Untuk TKP Epi Mengatakan 

di warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk Rt 002 Rw 010 Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten. Dengan Barang bukti yang ada pada Tersangka berupa 1 (Satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54  gram, 1 (Satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (Lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk VIVO warna merah


Kronologi singkat

pada Senin 10 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah di warung kopi yang beralamat di Kp. Jeruk Rt 002 rw 010 ds. Muara Ciujung Barat kec. Rangkasbitung kab. Lebak Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr.DN STW Als DEDOK bin ED karena  diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Narkotika, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54  gram,1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 1,60  gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk VIVO warna merah selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum lebih lanjut. 


 Ancaman Hukuman

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 15 tahun penjara.

Pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.



(Red/Agi)